Contoh Soal Essay tentang Hak Asasi Manusia

No. 1). Bagaimanakah perbandingan pengaturan pasal tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 dengan UUD 1945!

Jawaban:
– Konstitusi RIS dan UUDS 1950 lebih banyak pengaturannya tentang HAM karena mengadopsi dari DUHAM. Dalam konstitusi RIS diatur dalam pasal 7-33, sedangkan dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7-34.
– UUD 1945 lebih sedikit pengaturannya tentang HAM karena sudah diadakan UU HAM yang telah mengatur secara khusus. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1) dan pasal 34.

No. 2). Bagaimanakah pendapat kaum positivis dalam memandang HAM?

Jawaban:
Menurut kaum positivis satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.

No. 3). Bagaimanakah konsepsi kewajiban/ tanggung jawab dalam HAM menurut UUD 1945?

Jawaban:
– Tanggung jawab negara yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4).
– Tanggung jawab setiap orang yang diatur dalam pasal 28 J ayat (1).

Soal No. 4). Sebutkan beberapa contoh pelanggaran HAM berat!

Jawaban:

Contoh pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan sebagainya.

No. 5). Tuliskan dua bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul di dalam masyarakat!

Jawaban:
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul umumnya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut.
a. Diskriminasi
b. Perbudakan

No. 6). Tuliskan empat faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM!

Jawaban:
Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM.
a. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
b. Kurang tegasnya aparat penegak hukum.
c. Terjadinya penyalahgunaan teknologi.
d. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

No. 7). Ada Berapa Macam Hak Asasi Manusia?

Jawaban:
• Hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, menikah, dan sebagainya.
• Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, mendirikan perusahaan, dan lain-lain.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality. Misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah.
• Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, hak dipilih dan memilih.
• Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
• Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, proses peradilan, dan sebagainya.

No. 8). Apa Saja Instrumen Hukum HAM di Indonesia?

Jawaban:
• Undang-undang dasar 1945
• Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
• UU NO.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
• UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
• Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
• Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

No. 9). Jelaskan dan beri contoh apa yang dimaksud dengan “non derogable right” dalam Hak Asasi Manusia!

Jawaban:
non derogable rights adalah HAM yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dsb. Dalam hak ini negara mutlak harus memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 28 I ayat (1) UUD NRI 1945 dan pasal 4 (2) ICCR

10). Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terjadi dalam 2 bentuk, yaitu act of commission dan act of ommision!

Jawaban:
Act of Commission ( tindakan untuk melakukan ). Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri. Contoh : pembunuhan diluar hukum, penanganan prosedural.
Act of Ommission ( tindakan untuk tidak melakukan apapun ). Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara. Contoh : kegagalan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan dasar yang murah bagi warganegaranya.

Itulah dia Contoh Soal Essay tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat untuk adik – adik semua. Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan di kolom komentar Gudangjawaban.com.

Leave a Comment